Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.
Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
6. Penerbitan Sertifikat
Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Jadi pendaftarannya tidak dilakukan secara online. Bahkan
Kominfo menyatakan bahwa pendaftaran PTSL online adalah hoax.
SYARAT PENGAJUAN PTSL :
|
1.
|
Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
|
2.
|
Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
|
|
3.
|
Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
|
|
4.
|
Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
|
|
5.
|
Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
|